PENGERTIAN INDUSTRI
Istilah industri berasal dari bahasa
latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah
bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja
(bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan
hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya
dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan
(ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan
pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin
jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan
keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian
dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam
bentuk jasa; Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki
teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu
kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri
adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan
menghasilkan sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada
bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan
dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Undang
Undang No. 5 Tahun 1984
Tentang
: Perindustrian
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta
bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan
Undang- Undang Dasar 1945;
b.
bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya
terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan
dan kemampuan
pertanian
yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh
dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang
kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh
mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3215);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri.
2.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
3.
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok
industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri
hilir, dan kelompok industri kecil.
4.
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum
yang sama dalam proses produksi.
5.
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus
yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.
Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
industri atau jenis industri.
7.
Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri.
8.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau
yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang
dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami
satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut
menjadi barang jadi.
11.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi
akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.
Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam
industri.
13.
Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu
proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya.
16.
Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri
yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
17.
Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.
Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya
bagi industri.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
2
Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
3
Pembangunan
industri bertujuan untuk :
1.
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan
memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya;
3.
meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi
yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha
nasional;
4.
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah,
termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta
meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi
nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan
pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada
luar negeri;
7.
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan
daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal
4
(1)
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
5
(1)
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri
kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
(2)
Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi
kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan
ekonomi lemah.
(3)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
6
Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri
maupun modal asing.
BAB IV
PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal
7
Pemerintah
melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1.
mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan
berhasil
guna;
2.
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang
tidak jujur;
3.
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal
8
Pemerintah
melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara
seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional
pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal
9
Pengaturan
dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1.
Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat
guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan
yang tidak jujur antara perusahaanperusahaan yang melakukan kegiatan industri,
agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok
atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada
khususnya;
4.
Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta
pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Pasal
10
Pemerintah
melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1.
keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah
serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2.
keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi
lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produksi nasional;
3.
pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal
11
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal
12
Untuk
mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu
di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan
yang diperlukan.
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal
13
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri.
(3)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala
mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)
Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3)
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
15
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai
pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
(3)
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.
(4)
Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan PeraturanPemerintah.
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI,
DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN
STANDARDISASI
Pasal
16
(1)
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan
industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan
memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2)
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat
teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya
ke dalam negeri.
(3)
Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat
strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
17
Desain
produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
Pemerintah
mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal
19
Pemerintah
menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan
untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
BAB VII
WILAYAH INDUSTRI
Pasal
20
(1)
Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta
lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan
Wawasan Nusantara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
INDUSTRI DALAM
HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER
DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal
21
(1)
Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran
terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3)
Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
BAB IX
PENYERAHAN KEWENANGAN
DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI
Pasal
22
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
23
Penyerahan
urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal
24
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal
25
Barang
siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal
26
Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal
27
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan selama-lamanya
1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal
28
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26,
dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat
(2) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
29
Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
30
Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934
(Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal
31
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
32
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN
I.
UMUM
Garis-Garis
Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang
adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai
dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian
pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah
melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan
pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk
mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi
semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada
hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi
kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan
kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang
kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa UndangUndang ini akan
memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap
cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan
ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme"
dan sistem "free fight liberalism".
Sebaliknya
melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus
dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berperan secara aktif. Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan
bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan
landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan
masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang
penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi
daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha
industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang
menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat
diusahakan hanya oleh Warga
Negara
Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar
dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu,
diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam
menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya
iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap
kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh
dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan
bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun
industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya
keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan
hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya
tujuan yang ingin dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan
dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan
nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka
panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena
itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang
dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan
penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata
lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus
tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera,
adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
Studi Kasus UU
Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung
merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga
sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memerhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu,
kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka
terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai
menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Kesadaran akan kelestarian lingkungan
hingga saat ini masih dianggap remeh oleh sebagian pengusaha yang ada di
Temanggung. Meskipun dalam jangka pendek efek dari polusi yang ditimbulkan
belum terlihat, akan tetapi bila dibiarkan dalam jangka wakt yang lama akan
menimbulkan penyakit-penyakit berbahaya pada penduduk sekitar. Misalnya saja
penyakit ISPA, jika sudah begitu tentu pengusah-pengusaha tersebut tidak ingin
disalahkan oleh penduduk sekitar. Oleh sebab itu sebaiknya para pengusaha di
daerah Temanggung secepatnya melakukan tes uji kelayakan lingkungan, dan
apabila polusi yang ditimbulkan telah melebihi ambang batas yang diperbolehkan
segera melakukan penyelesaian untuk masalah polusi yang ditimbulkan dari
perusahaan mereka.
Dan dalam hal ini diperlukan peran aktif
pemerintah dalam mengawasi masalah kelestarian yang ada di Temanggung, tidak
hanya memberikan surat peringatan saja tetapi harus ada sanksi tegas bagi
perusahaan yang telah melanggar ketentuan yang ada. Masyarakat sekitar juga
diharapkan dapat ikut mengawasi dan menjaga keseimbangan lingkungan didaerah
sekitar mereka. Ketentuan Pidana yang dapat diterima oleh para pengusah
tersebut dapat dilihat pada UU no 5
tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin
usaha.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar