Komentar:Pengertian Hak CiptaSaat ini terdapat banyak karya baru atau penemuan baru yang dibuat atau diciptakan oleh manusia. Sesuatu yang telah diciptakan oleh seseorang tentunya membutuhkan sebuah pengakuan dan perlindungan hak cipta. Hak cipta itu sendiri adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya.Hak cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Subjek dan Objek Dalam Hak CiptaPenciptaSeseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.Pemegang Hak CiptaPencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.CiptaanHasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisihukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.Ayat 1Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:§ Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.§ Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.§ Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.§ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.§ Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.§ Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.§ Arsitektur.§ Peta.§ Seni batik.§ Fotografi.§ Sinematografi.§ Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.Ayat 2Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.Ayat 3Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.Hak cipta yang sudah diterapkan di negara Indonesia mengalami begitu banyak pelanggaran. Hal ini dapat meresahkan dan meugikan bagi para pencipta suatu karya. Suatu karya atau kreativitas seseorang seharusnya dihargai, dilindungi, dan dikembangkan. Tidak sepantasnya karya seseorang itu dijadikan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya, hukum tentang pelanggaran hak cipta lebih ditindak tegaskan agar terciptanya bangsa yang penuh dengan kreativitas dan karya-karya yang dapat mengharumkan nama Indonesia.Prosedur Pendaftaran Hak CiptaPermohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.d) Jenis dan judul ciptaan.e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.f) Uraian ciptaan rangkap tiga.Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.Jangka Waktu Perlindungan Hak CiptaHak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.Jangka waktu:§ Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.§ Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.§ Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.§ Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.§ Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.Contoh Pelanggaran Hak CiptaKasus pelanggaran hak cipta di Indonesia rupanya masih cukup tinggi. Terbukti, United States Trade Representative (USTR) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelanggar hak cipta paling diawasi pada 2012. Bersama 12 negara lain, Indonesia masuk dalam priority watch list, sebuah pemeringkatan pelanggaran hak cipta di dunia. Dikutip dalam siaran tertulisnya, USTR merilis sejumlah negara yang masuk daftar ini, diantaranya Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan.Contoh dari pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat kita lihat pada kasus perseteruan antara Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan.Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin. Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Permasalahan pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia seharusnya dapat di tanggapi dengan lebih serius oleh pemerintah. Lemahnya pengawasan serta penegasan hukum di Indonesia mengenai hal ini kerap memunculkan "pihak-pihak nakal" yang seenaknya menggunakan karya seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Undang-undang yang berlaku beserta hukuman dan denda yang ada didalamnya hendaknya jangan dijadikan wacana semata, tetapi benar-benar dilaksanakan agar tidak memunculkan kembali pihak-pihak nakal tersebut.
Sumber:www. File.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdfhttp://nuzululkarima.blogspot.com/2011/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar