A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah
sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha
kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip – Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Dalam
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Dalam
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Dalam
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan
dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat
dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan
dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke
seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat
dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem
informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh
masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di
Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral
(dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam
bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan
semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan
Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa
bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil
karya cipta orang lain.
E. Teori
Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh
pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa
hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada
sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang
berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas
benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
F. Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah
ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan
undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885,
Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia
yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun
1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku,
namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten
peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang
berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda
- Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan paten luar negeri.
- Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek
Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November
1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan.
- 10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)
berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia
dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat
pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai
dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang
Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan
UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni,
dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
- Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang
HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat
penegak hukum dan masyarakat luas.
- 19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan
Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil
alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah
satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang
Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden
RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1
Agustus 1991.
- 28
Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek,
yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
- Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying
the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations,
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989
dan UU Merek 1992.
- Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
- Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14
Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang
lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
- Pada
tahun 2000 pula disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Komentar:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar