Secara umum Haki dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak
Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak
moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari hak cipta adalah benda bergerak dan
tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus
tertulis di notaris atau di bawah tangan), tidak dapat disita kecuali jika
diperoleh dengan melawan hukum.
2. Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian,
yaitu:
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Contohnya
Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan
yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang
adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan
minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara
komersial.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan
yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO
(WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia
merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan
dalam Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual
Property Organization.
Memasuki millenium
baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu
mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
B.
DASAR HUKUM
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
A.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
D. Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan
dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat
dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan
dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke
seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat
dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan
Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat
permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan
dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak
Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya
intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi
antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum
yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan
yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar