Contoh Kasus Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Sedangkan ketentuan pidana dari hak cipta yang ada di Indonesia sendiri dapat kita lihat pada Pasal 72:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dugaan adanya pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia adalah kasus yang menimpa pedangdut Inul Daratista, ia dituntut atas penggunaan lagu yang ada di tempat karaoke Inul Vista miliknya. Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).Komentar:
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. “Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya. Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal
Contoh pelanggaran hak cipta lainnya yang terjadi yaitu pada kasus yang melibatkan Simon Fuller selaku kreator acara American Idol yang menuntut jejaring televisi Fox atas versi AS dari acara X Factor dan para produser FreemantleMedia, serta menuntut pengakuan serta bagi hasil dari X Factor AS. Karena diduga konsep dari X Factor menjiplak dari konsep American Idol yang telah muncul terlebih dahulu. Fuller menuntut Cowell atas pelanggaran hak cipta dengan klaim bahwa X Factor menjiplak format Pop Idol buatan Fuller, cikal bakal American Idol, yang disiarkan di Inggris dari 2001-2003.
Fuller menyelesaikan kasus itu pada 2005, dan mengatakan adanya kesepakatan bahwa X-Factor tidak akan ditayangkan di AS hingga 2011, dan bahwa ia mendapat kredit sebagai produser eksekutif jika acara tersebut disiarkan sesudah 2011. Akan tetapi masalah ini akhirnya dapat diselesaikan meskipun secara rahasia, karena baik Fox maupun tim penasihat hukum Fuller menolak berkomentar. Kasus ini adalah akhir dari perpecahan antara Fuller dan Simon Cowell pada 2004 atas kesamaan antara American Idol ciptaan Fuller dan acara X Factor buatan Cowell.
Dari kedua contoh kasus hak cipta yang telah dijelaskan diatas dapat dilihat bahwa pengakuan akan hasil karya seseorang sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari seluruh pihak mengenai hasil ciptanya. Tentunya orang-orang tersebut tidak ingin hasil jerih payahnya dalam menciptakan sesuatu ditiru atau bahkan digunakan begitu saja oleh orang lain tanpa adanya persetujan terlebih dahulu dari sang pencipta. Karena tentunya mereka ingin dihargai sebagai si penciptanya, maka dari itu perlu adanya sangsi tegas dari pihak yang berwenang mengenai penangan hukum yang berlaku terkait hak cipta yang ada di Indonesia maupun dunia Internasional.
Sumber :http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30993 /6.HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc
http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/04/130401_hiburan_fuller_xfactor.shtml
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar