Pembangunan Perindustrian Di
Indonesia
Merujuk dari pembahasan mengenai
pengertian hukum industri yang telah dibahas sebelumnya, kali ini saya akan
membahas mengenai perkembangan hukum industri yang ada di indonesia. Sebelum
membahas masalah hukum di Indonesia ada baiknya kita mengetahui perkembangan
industri yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Perkembangan perindustrian di
Indonesia seharusnya dapat berkembang pesat mengingat melimpahnya SDA yang ada,
namun hal ini tidak dibarengi dengan pesat perkembangan SDM yang mengolah bahan
baku tersebut. Pembangunan industri di Indonesia harus berwatak demokrasi
ekonomi. Yang dimaksud dari demokrasi ekonomi itu sendiri menurut penulis
adalah suatu kebebasan yang dimiliki oleh warga negara untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Namun tidak serta merta kekuasaan dari industri hanya
dimiliki oleh satu pihak saja (dimonopoli). Disinilah peran aktif pemerintah diperlukan
untuk mengatur perindustrian di Indonesia untuk menjaga kemantapan stabilitas
nasional.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni: meningkatkan kemakmuran rakyat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Peningkatan dari
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna. Sedangkan peningkatan kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena dengan meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa oleh negara. Selain
itu, pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah yang akan meningkatkan stabilitas nasional.
Berikut ini saya akan menjelaska
sedikit mengenai manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia. Manfaat dari
hukum industri itu sendiri bisa dirasakan oleh perusahaan maupun karyawan yang
bekerja di perusahaan tersebut.
Manfaat dan
Tujuan Hukum Industri
Banyak manfaat hukum perindustrian, Berikut
adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah: Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna; memperluas lapangan kerja; meningkatkan kemakmuran
rakyat; meningkatkan penerimaan devisa; penunjang pembangunan daerah.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut: Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain; Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang; Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal; Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi; Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri; Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi; Undang-undang
Perindustrian; Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5
tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1. Penciptaan iklim yang sehat
bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Perlindungan yang
wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
Keuntungan bagi perusahaan dengan
adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada
nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan atau
masyrakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju,
sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat
dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai
tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang
mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini
sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau
usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
Sekian kurang
lebih yang dapat saya jelaskan mengenai hukum industri yang ada di Indonesia.
Terima kasih J
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://
wahyusetos.files.wordpress.com/2013/04hukum-industri.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar