Kamis, 27 Juni 2013

Hukum Industri di Indonesia


Pembangunan Perindustrian Di Indonesia
Merujuk dari pembahasan mengenai pengertian hukum industri yang telah dibahas sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai perkembangan hukum industri yang ada di indonesia. Sebelum membahas masalah hukum di Indonesia ada baiknya kita mengetahui perkembangan industri yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Perkembangan perindustrian di Indonesia seharusnya dapat berkembang pesat mengingat melimpahnya SDA yang ada, namun hal ini tidak dibarengi dengan pesat perkembangan SDM yang mengolah bahan baku tersebut. Pembangunan industri di Indonesia harus berwatak demokrasi ekonomi. Yang dimaksud dari demokrasi ekonomi itu sendiri menurut penulis adalah suatu kebebasan yang dimiliki oleh warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun tidak serta merta kekuasaan dari industri hanya dimiliki oleh satu pihak saja (dimonopoli). Disinilah peran aktif pemerintah diperlukan untuk mengatur perindustrian di Indonesia untuk menjaga kemantapan stabilitas nasional.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni: meningkatkan kemakmuran rakyat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Peningkatan dari pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. Sedangkan peningkatan kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena dengan meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa oleh negara. Selain itu, pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah yang akan meningkatkan stabilitas nasional.
Berikut ini saya akan menjelaska sedikit mengenai manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia. Manfaat dari hukum industri itu sendiri bisa dirasakan oleh perusahaan maupun karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Manfaat dan Tujuan Hukum Industri
Banyak manfaat hukum perindustrian, Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan  kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna; memperluas lapangan kerja; meningkatkan kemakmuran rakyat; meningkatkan penerimaan devisa; penunjang pembangunan daerah.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut: Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain; Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang; Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal; Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi; Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri; Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi; Undang-undang Perindustrian; Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.     

Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2.  Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan 
Keuntungan bagi karyawan atau masyrakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1.  Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.

Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit. 
Sekian kurang lebih yang dapat saya jelaskan mengenai hukum industri yang ada di Indonesia. Terima kasih J

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
http:// wahyusetos.files.wordpress.com/2013/04hukum-industri.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar