Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.
1.
Syarat
Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni : Penemuan
tersebut merupakan penemuan baru; Penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten; Penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini
tidak bisa dipatenkan. Secara umum, ada
tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin
mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
2. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban
Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi,
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
4. Pengajuan
Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan
paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan
permohonan paten
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten
diajukan melalui kuasa)
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7. Judul invensi
8. Klaim yang terkandung dalam invensi
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.
Gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
11.
Abstrak invensi (dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi
paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang
bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi
bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya
dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara
invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk
mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum,
dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor
paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan
Potent Office, dan European Poten Office.
2. Melakukan analisis.
Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika
invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak
perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
paten.
5.
Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu
yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1. Biaya untuk permohonan paten Rp 575.000 per permohonan
2. Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp
2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal
pemberitahuan pengumuman paten)
3. Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp 475.000
(terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp 125.000 dan biaya permohonan
pemeriksaan substantif paten sederhana Rp 350.000)
Berakhirnya paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
·
Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka
paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir
batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
· Tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap
berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
yang kedelapan belas tersebut.
Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan
Motorola
Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman
bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan
Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan
hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar
sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasi email. Hasil dari
persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela
terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents
menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta
kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro
(US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten
miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan
pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh
pengadilan banding.” Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup
yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya
belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan
nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada
banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab,
permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat
langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun
meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap
kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan
pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak
mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan
banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27
Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak
pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj
merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi
dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan
memiliki emisi ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri
sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan
di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu
Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28
April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak
paten sebelumnya dari produsen negara asalnya yaitu India.
Tanggapan:
Contoh dari kedua kasus hak paten
diatas mengenai teknologi
sinkronisasi email yang diajukan pihak motorola kepada apple, serta masalah sistem mesin
pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah yang ditolak dapat menjadi
pelajaran bagi kita. Bahwa apabila kita telah menciptakan suatu teknologi baru
dan ingin mematenkannya kita harus meneliti terlebih dahulu apakah produk
ataupun teknologi yang kita buat sudah
ada dan sudah dipatenkan sebelumnya
atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan berbagai macam masalah yang
mungkin akan timbul seperti kasus diatas.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar