HAK
MEREK
Pengertian Merek
Merek
adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk
dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada
barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat,
asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan
kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat
produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen
dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk
(barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Berikut ini jenis-jenisnya :
1. Merek dagang
Merek
dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.
Merek
jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum
atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. U Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan
melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1. Merek harus
khas atau unik.
2. Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3. Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4. Merek harus
mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5. Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6. Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
Permohonan dan Prosedur Pendaftaran
Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa.
2.
Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada
flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
|
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
|
A.
|
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan
perpanjangan perlindungan merek terdaftar
|
||
|
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau
jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp. 600.000,00
|
|
|
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek
dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
|
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa
kolektif untuk 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 600.000,00
|
|
|
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek
dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
|
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan
merek :
|
|||
|
1) UKM
|
per kelas
|
Rp 1.000.000,00
|
|
|
2) Non UKM
|
per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
|
|
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan
kolektif
|
per kelas
|
Rp 1.500.000,00
|
|
|
B.
|
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 500.000,00
|
|
C.
|
Permohonan Banding Merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
|
D.
|
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
|
per sertifikat
|
Rp. 100.000,00
|
|
E.
|
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
|
||
|
1) Pencatatan perubahan nama dan atau
alamat pemilik merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
|
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan
perusahaan (merger) atas merek terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
|
3) Pencatatan perjanjian lisensi
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
|
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
|
per permohonan per nomor
|
||
|
5) Pencatatan perubahan peraturan
penggunaan merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
|
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek
kolektif terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
|
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan
kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas
klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik
perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Tanggapan:
Permasalahn hak
merek yang terjadi antara Apple dan perusahaan di Taiwan mengenai permasalahan
ipad serta tablet yang menjadi fokus utama masalahnya dapat kita jadikan
sebagai pelajaran. Bahwasanya apabila kita mempunyai sebuah merek (dapat berupa logo ataupun identitas
lainnya) dari
produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk
mengantisipasi tindakan pencatutan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
tanpa melakukan usaha yang berarti.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar