Kamis, 27 Maret 2014

Kabut Asap di Riau



Lingkungan hidup merupakan segala sesuatu yang berada di sekitar kehidupan kita yang memengaruhi kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi, seperti air, udara, tanah. Namun, kondisi lingkungan yang kerap kita jumpai saat  ini cukup memprihatinkan, hal ini sebagian besar terjadi karena adanya pencemaran. Pencemaran terhadap lingkungan bisa disebabkan oleh berbagai macam hal. Contohnya pencemaran dari limbah industri, baik industri rumah tangga ataupun perusahaan, dan pembakaran hutan.
 Pengertian pencemaran sesuai Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Contoh dari pencemaran lingkungan hidup yang akan saya bicarakan pada kesempatan kali ini adalah pencemaran udara yang terjadi di Riau.
Peristiwa pembakaran hutan atau lahan yang terjadi di Riau akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Pembakaran di daerah kepulauan Riau kerap terjadi, cara instan yang digunakan oleh perusahaan dalam membuka lahan baru ini tidak sepantasnya dilakukan. Jumlah titik panas (hotspot) yang ada di Riau semakin bertambah banyak, hal ini seperti dilansir pada web setkab.go.id 2 Maret 2014, yang menginformasikan bahwa terdapat 624 titik panas yang ada di Sumatera yang menyebar di sejumlah kabupaten. Titik panas yang tersebar paling banyak berada di kabupaten Riau, yaitu 602 titik. Hal ini menyebabkan sebagian besar daerah di Riau dikelilingi oleh kabut asap. Kondisi terparah dialami oleh Kabupaten Siak, Perawang, dan Kandis. Ketiga daerah ini telah berstatus bahaya dengan posisi warna hitam. Selain menggangu aktivitas warga, kabut asap ini juga menimbulkan berbagai macam penyakit, terutama ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Warga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu mendesak.
Perkembangan dari kabut asap pada tanggal 24 Maret 2014 yang dilansir oleh detik news, menginformasikan bahwa kabut asap sempat menghilang selama dua pekan. Namun kabut asap kembali muncul di Riau. Berdasarkan pantauan satelit NOAA ada 5 titik panas di Riau. Yakni di Rokan Hilir 3 titik panas, Siak 1, dan Bengkalis 1. Jumlah titik panas ini telah jauh menurun dibandingkan pada tanggal 2 Maret 2014 yang menyatakan terdapat 624 titik panas. Penurunan ini disebabkan upaya yang dilakukan oleh satgas penanggulangan asap yang terdiri atas satgas udara, darat, dan satgas penegakan hukum dengan menggunakan 2 pesawat Hercules, 6 pesawat Cassa. Selain itu, untuk keperluan boombing 2 pesawat amphibi, 2 helikopter kamov, 2 helikopter sikosky, 4 helikopter bolcow.
Selain penanganan secara langsung di wilayah yang terkena dampak kebakaran hutan di Riau, juga perlu dilakukan upaya penanganan terhadap pihak pembakaran hutan ataupun lahan itu sendiri yang menjadi penyebab utama terjadinya bencana kabut asap. Sanksi hukum yang tegas dan tidak tebang pilih sangatlah diperlukan oleh pemerintah agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah agar tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan baru agaknya dinilai kurang tepat, karena sosialisasi tersebut terdengar hanya seperti wacana belaka. Karenanya mulai saat ini kita memerlukan langkah hukum yang tepat dan tegas bagi para pelaku pembakaran hutan agar mereka jera.

Sumber:
http://news.detik.com/read/2014/03/25/103332/2535662/10/sempat-hilang-hari-ini-asap-tipis-mulai-muncul-lagi-di-pekanbaru
http://setkab.go.id/nusantara-12271-polusi-udara-berstatus-bahaya-warga-riau-diminta-kurangi-aktivitas-di-luar-rumah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar