Lingkungan hidup merupakan segala sesuatu yang berada di sekitar kehidupan
kita yang memengaruhi kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi, seperti
air, udara, tanah. Namun, kondisi lingkungan yang kerap kita jumpai saat ini cukup memprihatinkan, hal ini sebagian
besar terjadi karena adanya pencemaran. Pencemaran terhadap lingkungan bisa
disebabkan oleh berbagai macam hal. Contohnya pencemaran dari limbah industri, baik industri
rumah tangga ataupun perusahaan, dan pembakaran hutan.
Pengertian pencemaran sesuai Undang-undang
Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan. Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Contoh dari
pencemaran lingkungan hidup yang akan saya bicarakan pada kesempatan kali ini
adalah pencemaran udara yang terjadi di Riau.
Peristiwa pembakaran hutan atau lahan yang terjadi di Riau akhir-akhir ini menjadi
pembicaraan hangat di masyarakat. Pembakaran di daerah kepulauan Riau kerap
terjadi, cara instan yang digunakan oleh perusahaan dalam membuka lahan baru
ini tidak sepantasnya dilakukan. Jumlah titik panas (hotspot) yang ada di Riau
semakin bertambah banyak, hal ini seperti dilansir pada web setkab.go.id 2
Maret 2014, yang menginformasikan bahwa terdapat 624 titik panas yang ada di
Sumatera yang menyebar di sejumlah kabupaten. Titik panas yang tersebar paling
banyak berada di kabupaten Riau, yaitu 602 titik. Hal ini menyebabkan sebagian
besar daerah di Riau dikelilingi oleh kabut asap. Kondisi terparah dialami oleh
Kabupaten Siak, Perawang, dan Kandis. Ketiga daerah ini telah berstatus bahaya
dengan posisi warna hitam. Selain menggangu aktivitas warga, kabut asap ini
juga menimbulkan berbagai macam penyakit, terutama ISPA (Infeksi Saluran
Pernapasan Akut). Warga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah jika
tidak terlalu mendesak.
Perkembangan dari kabut asap pada tanggal 24 Maret 2014 yang dilansir
oleh detik news, menginformasikan bahwa kabut asap sempat menghilang selama dua
pekan. Namun kabut asap kembali muncul di Riau. Berdasarkan pantauan satelit
NOAA ada 5 titik panas di Riau. Yakni di Rokan Hilir 3 titik panas, Siak 1, dan
Bengkalis 1. Jumlah titik panas ini telah jauh menurun dibandingkan pada
tanggal 2 Maret 2014 yang menyatakan terdapat 624 titik panas. Penurunan ini
disebabkan upaya yang dilakukan oleh satgas penanggulangan asap yang terdiri
atas satgas udara, darat, dan satgas penegakan hukum dengan menggunakan 2
pesawat Hercules, 6 pesawat Cassa. Selain itu, untuk keperluan boombing 2
pesawat amphibi, 2 helikopter kamov, 2 helikopter sikosky, 4 helikopter bolcow.
Selain penanganan secara langsung di wilayah yang terkena dampak
kebakaran hutan di Riau, juga perlu dilakukan upaya penanganan terhadap pihak
pembakaran hutan ataupun lahan itu sendiri yang menjadi penyebab utama
terjadinya bencana kabut asap. Sanksi hukum yang tegas dan tidak tebang pilih sangatlah
diperlukan oleh pemerintah agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Sosialisasi
yang diberikan oleh pemerintah agar tidak melakukan pembakaran hutan dalam
membuka lahan baru agaknya dinilai kurang tepat, karena sosialisasi tersebut
terdengar hanya seperti wacana belaka. Karenanya mulai saat ini kita memerlukan
langkah hukum yang tepat dan tegas bagi para pelaku pembakaran hutan agar
mereka jera.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2014/03/25/103332/2535662/10/sempat-hilang-hari-ini-asap-tipis-mulai-muncul-lagi-di-pekanbaru
http://setkab.go.id/nusantara-12271-polusi-udara-berstatus-bahaya-warga-riau-diminta-kurangi-aktivitas-di-luar-rumah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar