Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara
kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih
terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau
aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip
Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto,
mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa
otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah pusat.
Pendapat
lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut,
menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah
memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat
berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kewenangan mengantar dan mengurus
rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada
Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di
Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga
daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali
beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti
- Hubungan luar negeri
- Pengadilan
- Moneter dan keuangan
- Pertahanan dan keamanan
Prinsip
dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah dan daerah otonom,
biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi
daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki
wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah
administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah
otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan
pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara
terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta
kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota
yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati
berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan
struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah
kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan
pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan
bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b)
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan
otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta
mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang
Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan
kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi
maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung
jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi
pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang
harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta
pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka
prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi
daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah
provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi
legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian otonomi
kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The
Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi
daerah adalah :
a. Mengemukakan kesadaran
bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air
Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya
masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar