Senin, 26 Maret 2012

Undang-Undang Yang Di Amandemen


             
             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlakuUUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Jli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode UUD 1945 Amandemen

            Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
            Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
            Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999→ Perubahan Pertama UUD 1945.
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000→ Perubahan Kedua UUD 1945.
  •  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001→ Perubahan Ketiga UUD 1945.
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002→ Perubahan Keempat UUD 1945.
Amandemen Bentuk Negara 

Secara umum dipahami bahwa pengertian bentuk negara (staatsvorm) terdiri dari :
  1. Bentuk Negara (monarki)
  2. Bentuk Republik.
            Namun dalam praktek banyak sarjana menyamakan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria tersebut maka bentuk negara terdapat dalam tiga bentuk yaitu: negara kesatuan, serikat/federasi dan konfederasi. Jimly Asshiddiqie menyebut bentuk negara tersebut dengan susunan organisasi negara dengan menambah menjadi empat, sehingga diperoleh empat macam susunan organisasi negara yaitu :
  1. Negara Kesatuan (unitary state) yaitu negara,
  2. Negara Serikat atau Federal (federal state),
  3. Negara Konfederasi (confederation),
  4. Negara Super Struktural (super state) seperti Uni Eropa.
            Sementara sarjana lain membedakan bentuk pemerintah dan bentuk pemerintahan (tambahan akhiran–an). Bentuk pemerintah adalah pengelompokan berdasarkan kriteria cara pengisian jabatan kepala negaranya. Dengan demikian, maka bentuk pemerintah :
  1. Kerajaan (monarki) adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem kewarisan,
  2. Republik adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui cara-cara diluar sistem pewarisan (misal melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat).
            Sedang bentuk pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dan berdasarkan kriteria tersebut, sarjana hukum tata negara membedakan adanya negara dengan pemerintah yaitu :
  1. Monarki (kerajaan), sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang penguasa tunggal yaitu raja atau ratu.
  2. Aristrokasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elit yang mempunyai hak istimewa.
  3. Demokrasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara (rakyat)
            Soehino menyatakan, negara kesatuan ditinjau dari segi susunannya adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara sebagaimana halnya negara federasi, tetapi negara kesatuan tersebut sifatnya tunggal dalam arti hanya ada satu negara dan tidak ada negara dalam negara. Ini berarti dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan/wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Dan hanya pemerintah pusat yang dapat memutus segala urusan negara para tingkat terakhir dan tertinggi.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Rumusan ini menyiratkan beberapa pengertian, antara lain :
  1. Negara diatur dalam UUD yang bernama negara Indonesia.
  2. Negara Indonesia ialah negara kesatuan.
  3. Negara Indonesia berbentuk Republik, dan karenanya negara Indonesia dan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia.  Kata “ialah” pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menunjukan rumusan yang bersfat definitif. Ini berarti, negara kesatuan “melekat” pada negara Indonesia.
            Rumusan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 di atas merupakan rumusan pasal yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 dan MPR tahun 1999 tidak berkehendak untuk mengubah bentuk negara. Ketentuan mengenai hal ini diperkuat oleh pasal 37 ayat (5) UUD 1945 setelah perubahan yang berbunyi :  

            “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Jimly Asshiddiqie menyatakan ketentuan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah menurut prosedur verfassungsanderung yaitu yang diatur dan ditentukan sendiri oleh UUD 1945. Status hukum materi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menjadi relatif mutlak dan sulit untuk diubah bahkan tidak dapat diubah dengan cara-cara yang biasa, mengingat pilihan yang bersifat ideologis sebagaimana dicita-citakan oleh “the founding leaders” dan perumus UUD sebagai ketentuan yang bersifat final.
Lebih lanjut, bagaimana konstitusi mengatur hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah?
Menurut pasal 18 UUD 1945:
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A UUD 1945:
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B UUD 1945 :
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
            Pasal-pasal tersebut diatas merefleksikan hubungan pusat – daerah bagi berkembangnya otonomi daerah dari yang semula pada masa Orde Baru bersifat sentralisasi dan pada era reformasi menjadi bersifat desentralisasi. Kepala daerah pada provinsi, kabupaten/kota secara politis menjadi “legitimasi” karena  dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan kepala daerah menjadi kuat untuk menjalankan pemerintahan.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan bukan saja harus dilaksanakan sesuai amanah konstituen yang memilih tapi harus pula mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Amandemen Sistem Pemerintahan 

UUD 1945 tidak menyebut satu kata pun bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sistem presidensial. Sekalipun demikian prinsip bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensial dapat diketahui dari ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yaitu:
  1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
    “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ini menunjukan bahwa Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara (dari sebuah Negara Republik) dan sekaligus Kepala Pemerintahan.
  2. Pasal 17 ayat (1) UUD 1945
    “Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Ini menunjukan bahwa Presiden adalah pihak yang harus dan berwenang untuk membentuk kabinet.
  3. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945
    “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Ini menunjukan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden, dan bukan kepada parlemen. Menteri akan tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih dipercaya Presiden dan menteri tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen.
  4. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
    “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”. Ini menunjukan bahwa jabatan menteri dan masa jabatannya bergantung pada Presiden bukan pada parlemen, dalam artian Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu (tidak cakap)
  5. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945
    “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”. Ini menunjukan bahwa Presiden dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dan sejalan dengan ketentuan undang-undang.
Materi amandemen pada awalnya dipersiapkan oleh Panitia Ad-hoc (PAH) III pada Oktober 1999 dan dalam perkembangannya sejak November 1999 dilanjutkan oleh PAH I. Namun PAH III yang diketuai Harun Kamil telah berhasil memutuskan dasar-dasar perubahan UUD 1945 sebagai berikut :
  1. Perubahan atas UUD 1945 dilakukan secara amandemen.
  2. Pembukaan UUD 1945 tidak diubah, yang diubah hanyalah batang tubuh.
  3. Hal-hal normatif dalam menjelaskan UUD 1945 akan dimasukan dalam pasal dan ayat UUD.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa MPR tetap mempertahankan sistem presidensial, sekalipun UUD 1945 dilakukan perubahan. Sistem Presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dan Presiden selaku pengelola kekuasaan eksekutif.

Sumber :







Jumat, 13 Januari 2012

Manusia Dan Kegelisahan




PENGERTIAN KEGELISAHAN   
           

Di dunia ini tidak ada seorang manusia pun yang tidak merasakan kegelisahan. Kalau kita melihat seluruh makhluk yang hidup di muka bumi ini akan kita dapati bahwa manusia dengan tabiatnya senantiasa dipengaruhi oleh kompleksitas ketakutan yang menuntunnya ke ambang kegelisahan. Orang-orang di sekeliling kita bahkan dalam diri kita sendiri, baik besar, kecil, laki-laki maupun perempuan, semuanya merasakan ketakutan atau kegelisahan; kegelisahan merupakan fenomena umum dan ciri khas yang hanya dimiliki manusia. Hal ini kiranya memerlukan semacam kesadaran dari kita guna memikirkan kiat-kiat untuk menghindarinya, paling tidak dengan itu kita bisa membayangkan kejadian-kejadian yang belum terjadi dan bagaimana cara menanggulanginya. Sebab pada hakikatnya kegelisahan merupakan reaksi natural terhadap faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh internal maupun eksternal.
Tabiat kehidupan dunia adalah penderitaan, kesedihan dan kesusahan. Kondisi-kondisi yang meliputi manusia tidak pernah ‘kering’ dari kesedihan atas masalah yang telah dilalui, atau kegelisahan atas masalah yang sedang menghantui, atau kecemasan atas masalah yang akan diarungi.  Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan menipakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mundar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala; memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangannya; duduk termenung sambil memegang kepalanya; duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara; dan lain sebagainya.
Kegelisahan me
rupakan  salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, behwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tecapai. Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotfic dan kecemasan moril.

a).Kecemasanobyektif
Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda tertentu atau
pun dalam keadaan tertentu dari lingkungan yang berada sekitarnya.
Kenyataan yang pe
rnah dialami seseorang misalnya pernah terkejut waktu diketahui dipakaiannya ada kecoa. Keterkejutannya itu demikian hebatnya, sehingga kecoa merupakan binatang yang mencemaskan. Seseorang wanita yang pernah diperkosa oleh sejumlah pria yang tidak bertanggung jawab, sering ngeri melihat pria bila ia sendirian, lebih-lebih bila jumlahnya sama dengan yang pernah memperkosanya. Kecemasan akibat dari kenyataan yang pernah dialami sangat terasa bilamana pengalaman itu mengancam eksistensi hidupnya. Karena seseorang tidak mampu mengatasinya waktu itu, terjadilah kemudian apa yang disebut stress. Kecemasan yang dialami oleh seorang bayi atau anak kecil dan sangat berkesan akan nampak kembali pada waktu ia sudah dewasa, misalnya ia mendapat perlakuan yang kejam dari ayabnya. Mungkin ia selalu cemas bila berhadapan dengan orang yang seusia ayahnya, tetapi ada pula yang memberikan reaksi membalik : karena ia mendendam, maka ia berusaha selalu untuk ganti berbuat kejam sebagai pelampiasannya.

b).Kecemasan yang bersifat neorotis atau syaraf
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi tiga macam, yakni :

1. Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan. Kecemasan timbul karena orang itu takut akan bayangannya sendiri, atau takut akan id-nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa seseuatu yang hebat akan terjadi.
2. Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah, bahwa intensitet ketakutan melebihi proporsi yang sebenamya dari obyek
yang ditakutkannya. Misalnya seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah dianalisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon karet oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya. Dalam suatu pertengkaran ia memecahkan balon adiknya, sehingga ia mendapat hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet.
 Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya. Reaksi ini munculnnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan din yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neorotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id meskipun ego dan superego melarangnya.

 SEBAB-SEBAB ORANG GELISAH


Apabila kita kaji, sebab-sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman yang berasal dari luar maupun dari dalam diri kita sendiri yang mungkin menjadi penyebabnya.
Contoh
: :
Bila ada suatu tanda bahaya (bahaya banjir, gunung meletus, atau perampokan), orang tentu akan gelisah. Hal itu disebabkan karena bahaya itu mengancam akan hilangnya beberapa hak orang sekaligus, misalnya hak hidup, hak milik, hak memperoleh perlindungan, hak kemerdekaan hidup, dan mungkin hak nama baik. Kalau misalnya,
kentongan dipukul terus menerus dan disambung bersaut-sautan makin lama makin dekat, tentu orang-orang akan gelisah. Gerangan apakah yang akan terjadi ? Meskipun berita peristiwa belum ada, tetapi yang jelas itu merupakan tanda bahaya.


USAHA-USAHA MENGATASI KEGELISAHAN


Mengatasi kegelisahan ini pertama-tama haruslah  mulai dari dalam diri kita sendiri, yaitu kita harus bisa bersikap tenang. Dengan sikap tenang maka kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan maupun masalah dapat kita selesaikan dengan baik.
Contoh
:
Dokter yang menghadapi istri dan anaknya yang sedang sakit, justru tidak dapat merasa tenang, karena ada ancaman terhadap haknya. Dokter tidak dapat berbuat apa-apa bila menghadapi keluarganya yang sakit, karena i
a merasa khawatir. Dalam hal ini dokter itu seharusnya dapat bersikap seperti menghadapi pasien lain yang bukan keluarganya.
Cara lain yang mungkin juga baik untuk digunakan dalam mengatasi kegelisahan atau kecemasan yaitu dengan memerlukan sedikit pemikiran; pertama-tama, kita tanyakan kepada diri kita sendiri (introspeksi), akibat yang paling buruk yang bagaimanakah yang akan kita tanggung atau yang akan terjadi, mengapa hal itu terjadi, apa penyebabnya dan sebagainya.
Apabila kita dapat menganalisa akibat yang akan ditimbulkan oleh kecemasan tersebut dan bila kita tidak dapat mengatasinya, kita dapat mempersiapkan diri untuk menghadapinya, karena tidak semua pengalaman di dunia ini menyenangkan. Yang kedua kita bersedia menerima akibatnya dengan rasa tabah dan senang hati niscaya kecemasan tersebut akan sima dalam jiwa kita. Dan yang ketiga, dengan bersama-sama berjalannya waktu kita dapat mencoba untuk memperkecil dan mengurangi keburukan-keburukan akibat timbulnya kecemasan, dengan demikian kita akan tidak merasakan lagi adanya rasa kecemasan ataupun kegelisahan dalam jiwa kita. Untuk mengatasi kegelisahan yang paling ampuh kita memasrahkan diri kepada Tuhan. Kita pasrahkan nasib kita sepenuhnya kepada-Nya. kita harus percaya bahwa Tuhanlah Maha Kuasa, Matra Pengasih, Maha penyayang dan Maha Pengampun.

Sumber :



Manusia Dan Harapan

Pengertian Harapan 

Dengan sebuah harapan akankah wajah yang semula mengkerut dapat berubah menjadi tersenyum lebar? Hmmm..dunia memang serba bisa mengubah segalanya, karena ia dapat berputar dan secara otomatis akan memutar segala sesuatu yang ada di dalamnya, termasuk harapan itu sendiri. Bagaimana sebuah harapan itu bergeser dari keinginan menjadi wujud nyata? Ya, kita musti menggerakkannya. Bagaimana pula bintang bintang yang memenuhi isi kepala beranjak dari mimpi menuju panggung pertunjukan yang disebut kehidupan? Mungkin akan terjawab bila harapan itu ditindaklanjuti dengan sebuah usaha dan disertai oleh rasa optimis. Mungkin!
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya dapat berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Misalnya, Budi yang hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seseorang yang mempunyai harapan yang berlebihan tentu menjadi bahan tertawaan orang banyak, atau orang itu seperti peribahasa “Si pungguk merindukan bulan”. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, misalnya Rafiq mengharapkan nilai A dalam ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pemah hadir kuliah. Ia menghadapi ujian dengan santai. Bagaimana Rafiq memperoleh nilai A lulus pun mungkin tidak. Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Manusia wajib selalu berdoa, karena usaha dan doa merupakan suatu sarana agar terkabulnya  harapan tersebut. Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan.

Perbedaan Angan-angan Dan Harapan


Ketika seseorang mengharapkan sesuatu dia harus mengetahui bahwa harapan itu akan berkonsekuensi pada tiga hal yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:

1. Mencintai suatu hal atau benda  yang akan  ia harapkan utuk mendapatkannya
2. Ia merasa khawatir t
idak akan mendapatkan apa yang ia harapkan (tidak akan terwujud)
3. Ia berusaha u
ntuk mendapatkan apa yang diharapkan dengan segala kemampuannya

Harapan yang tidak disertai satupun dari tiga hal di atas maka itu hanya angan-angan belaka. Harapan dan angan-angan adalah dua perkara yang berbeda. Setiap manusia  yang mengharapkan sesuatu maka pada dirinya akan muncul perasaan takut kehilangan apa yang ia harapkan dan akan berusaha menempuh jalan untuk mendapatkan apa yang ia harapkan. Bila takut kehilangan apa yang ia harapkan maka ia akan segera berupaya agar tidak terluputkan dari apa yang ia harapkan.

Harapan dan Cita-cita

Harapan hampir mirip dengan cita-cita, hanya saja biasanya cita-cita itu adalah sesuatu yang diinginkan setinggi-tingginya, sedangkan harapan itu tidak terlalu muluk. Meskipun demikian, harapan dan cita-cita memiliki kesamaan, yaitu :
1. Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud.
2. Pada umumnya baik cita-cita maupun harapan adalah menginginkan hal yang lebih baik atau lebih meningkat.

Sebab Manusia mempunyai Harapan

Ada 2  hal yang menyebabkan seseorang memiliki harapan, yaitu :

1. Dorongan Kodrat
Kodrat adalah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terwujud dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, sedih, dan bahagia. Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat, dan hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kodrat inilah, manusia memiliki harapan.

2. Dorongan Kebutuhan Hidup
Manusia memiliki kebutuhan hidup, umumnya adalah kebutuhan jasmani dan rohani. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia harus bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan karena kemampuan manusia sangat terbatas baik kemampuan fisik maupun kemampuan berpikirnya.
Menurut Abraham Maslow, sesuai dengan kodratnya, harapan atau kebutuhan manusia itu adalah :
a. Kelangsungan hidup (survival).
b. Keamaanan (safety).
c. Hak dan kewajiban untuk mencintai dan dicintai (be loving and loved).
d. Diakui lingkungan (status).
e. Perwujudan cita-cita (self-actualization).
Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup maka manusia mempunyai harapan. Karena pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sumber :