Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlakuUUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Jli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999→ Perubahan Pertama UUD 1945.
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000→ Perubahan Kedua UUD 1945.
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001→ Perubahan Ketiga UUD 1945.
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002→ Perubahan Keempat UUD 1945.
Amandemen Bentuk Negara
Secara umum dipahami bahwa pengertian bentuk negara (staatsvorm) terdiri dari :
- Bentuk Negara (monarki)
- Bentuk Republik.
Namun dalam praktek banyak sarjana menyamakan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria tersebut maka bentuk negara terdapat dalam tiga bentuk yaitu: negara kesatuan, serikat/federasi dan konfederasi. Jimly Asshiddiqie menyebut bentuk negara tersebut dengan susunan organisasi negara dengan menambah menjadi empat, sehingga diperoleh empat macam susunan organisasi negara yaitu :
- Negara Kesatuan (unitary state) yaitu negara,
- Negara Serikat atau Federal (federal state),
- Negara Konfederasi (confederation),
- Negara Super Struktural (super state) seperti Uni Eropa.
Sementara sarjana lain membedakan bentuk pemerintah dan bentuk pemerintahan (tambahan akhiran–an). Bentuk pemerintah adalah pengelompokan berdasarkan kriteria cara pengisian jabatan kepala negaranya. Dengan demikian, maka bentuk pemerintah :
- Kerajaan (monarki) adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem kewarisan,
- Republik adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui cara-cara diluar sistem pewarisan (misal melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat).
Sedang bentuk pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dan berdasarkan kriteria tersebut, sarjana hukum tata negara membedakan adanya negara dengan pemerintah yaitu :
- Monarki (kerajaan), sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang penguasa tunggal yaitu raja atau ratu.
- Aristrokasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elit yang mempunyai hak istimewa.
- Demokrasi, sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara (rakyat)
Soehino menyatakan, negara kesatuan ditinjau dari segi susunannya adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara sebagaimana halnya negara federasi, tetapi negara kesatuan tersebut sifatnya tunggal dalam arti hanya ada satu negara dan tidak ada negara dalam negara. Ini berarti dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan/wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Dan hanya pemerintah pusat yang dapat memutus segala urusan negara para tingkat terakhir dan tertinggi.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Rumusan ini menyiratkan beberapa pengertian, antara lain :
- Negara diatur dalam UUD yang bernama negara Indonesia.
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan.
- Negara Indonesia berbentuk Republik, dan karenanya negara Indonesia dan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia. Kata “ialah” pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menunjukan rumusan yang bersfat definitif. Ini berarti, negara kesatuan “melekat” pada negara Indonesia.
Rumusan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 di atas merupakan rumusan pasal yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 dan MPR tahun 1999 tidak berkehendak untuk mengubah bentuk negara. Ketentuan mengenai hal ini diperkuat oleh pasal 37 ayat (5) UUD 1945 setelah perubahan yang berbunyi :
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Jimly Asshiddiqie menyatakan ketentuan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah menurut prosedur verfassungsanderung yaitu yang diatur dan ditentukan sendiri oleh UUD 1945. Status hukum materi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menjadi relatif mutlak dan sulit untuk diubah bahkan tidak dapat diubah dengan cara-cara yang biasa, mengingat pilihan yang bersifat ideologis sebagaimana dicita-citakan oleh “the founding leaders” dan perumus UUD sebagai ketentuan yang bersifat final.
Lebih lanjut, bagaimana konstitusi mengatur hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah?
Menurut pasal 18 UUD 1945:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A UUD 1945:
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B UUD 1945 :
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal-pasal tersebut diatas merefleksikan hubungan pusat – daerah bagi berkembangnya otonomi daerah dari yang semula pada masa Orde Baru bersifat sentralisasi dan pada era reformasi menjadi bersifat desentralisasi. Kepala daerah pada provinsi, kabupaten/kota secara politis menjadi “legitimasi” karena dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan kepala daerah menjadi kuat untuk menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan bukan saja harus dilaksanakan sesuai amanah konstituen yang memilih tapi harus pula mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Amandemen Sistem Pemerintahan
UUD 1945 tidak menyebut satu kata pun bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sistem presidensial. Sekalipun demikian prinsip bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensial dapat diketahui dari ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. Ini menunjukan bahwa Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara (dari sebuah Negara Republik) dan sekaligus Kepala Pemerintahan. - Pasal 17 ayat (1) UUD 1945
“Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara”. Ini menunjukan bahwa Presiden adalah pihak yang harus dan berwenang untuk membentuk kabinet. - Pasal 17 ayat (2) UUD 1945
“Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Ini menunjukan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden, dan bukan kepada parlemen. Menteri akan tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih dipercaya Presiden dan menteri tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen. - Pasal 17 ayat (3) UUD 1945
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”. Ini menunjukan bahwa jabatan menteri dan masa jabatannya bergantung pada Presiden bukan pada parlemen, dalam artian Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu (tidak cakap) - Pasal 17 ayat (4) UUD 1945
“Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”. Ini menunjukan bahwa Presiden dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dan sejalan dengan ketentuan undang-undang.
Materi amandemen pada awalnya dipersiapkan oleh Panitia Ad-hoc (PAH) III pada Oktober 1999 dan dalam perkembangannya sejak November 1999 dilanjutkan oleh PAH I. Namun PAH III yang diketuai Harun Kamil telah berhasil memutuskan dasar-dasar perubahan UUD 1945 sebagai berikut :
- Perubahan atas UUD 1945 dilakukan secara amandemen.
- Pembukaan UUD 1945 tidak diubah, yang diubah hanyalah batang tubuh.
- Hal-hal normatif dalam menjelaskan UUD 1945 akan dimasukan dalam pasal dan ayat UUD.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa MPR tetap mempertahankan sistem presidensial, sekalipun UUD 1945 dilakukan perubahan. Sistem Presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dan Presiden selaku pengelola kekuasaan eksekutif.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar