Kamis, 28 Mei 2015

Contoh Penerapan ISO 14001


Referensi Mengenai ISO 14001 Berdasarkan Laporan Khusus dengan Judul:
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO
14001 DI PT SARI HUSADA UNIT I YOGYAKARTA” 


      Referensi ini bertujuan untuk memenuhi tugas softskill Etika Profesi yang ketiga, Laporan mengenai ISO 14001 di PT Sari Husada ini dibuat oleh  Intan Dwiningtyastuti pada tahun 2009 sebagai syarat kelulusan program studi D-III Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Intan merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran dari Universitas Sebelas Maret, fokus dari laporan yang telah dibuat ini yakni untuk mengetahui sistem manajemen lingkungan (SML) berdasarkan Environment Management ISO 14001. Sebelum membahas penerapan ISO 14001 di PT Sari Husada saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai ISO 14000 dan ISO 14001 itu sendiri agar mempermudah dalam memahami permasalahan ISO yang ada di PT Sari Husada. Sistem manajemen ISO 14001 ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.
       Sedangkan pengertian dari ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, antara lain Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001, jadi ISO 14001 merupakan bagian dari series ISO 14000.
        Berdasarkan tanya jawab yang dilakukan dalam http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/ dijelaskan bahwa: “Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi”. Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
         Penjelasan diatas adalah sedikit gambaran yang dapat saya berikan mengenai ISO 14001, kembali kepada Laporan Khusus yang dibuat oleh Intan Dwiningtyastuti mengenai penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) berdasarkan Environment Management ISO 14001 di PT Sari Husada. Untuk menciptakan kelestarian lingkungan dalam suatu lingkup industri tentunya tidak dapat diwujudkan berdasarkan keinginan dan pertanggung jawaban dari segelintir orang saja. Penggunaan bahan kimia yang digunakan oleh suatu perusahaan terus meningkat dan tersebar luas akan menjadi suatu limbah industri yang semakin menumpuk efek negatifnya sehingga timbulah pencemaran. Diantaranya termasuk pencemaran pada tanah, air dan udara yang pada akhirnya bahan-bahan tersebut dapat masuk ke dalam rantai makanan yang dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Karenanya digunakanlah standar ISO 14001 yang merupakan dokumen spesifikasi atau dokumen persyaratan sistem manajemen lingkungan. Dokumen ini berisi unsur-unsur yang harus dipenuhi perusahaan bila ingin menetapkan sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001. Unsur-unsur yang dirinci dalam ISO 14001 harus diterapkan, didokumentasikan dan dilaksanakan sehingga lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan, selaku pihak ketiga nantinya akan memberikan sertifikat SML kepada perusahaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa perusahaan tersebut telah menetapkan sistem manajemen lingkungan dengan baik.
          Karenanya PT Sari Husada menerapkan kesadaran akan rasa cinta dan kepedulian terhadap lingkungan pada seluruh karyawan dan pihak manajemennya.  PT Sari Husada Unit I Yogyakarta adalah salah satu perusahaan besar yang berkembang dan bergerak di bidang industri manufacturing yang berada di Jalan Kusumanegara 173 Yogyakarta. PT Sari Husada Unit I bergerak di bidang industri makanan yaitu mengolah susu segar menjadi susu dan makanan bayi. Implementasi kebijakan lingkungan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta yaitu dengan diwujudkannya zero accident dan green productivity. Sebagaimana tercantum dalam kebijakan LK3, PT Sari Husada Unit I Yogyakarta bertekad untuk memelihara sistem pengelolaan lingkungan sesuai standart ISO 14001 dalam segala kegiatan operasionalnya. Komitmen terhadap lingkungan diwujudkan melalui peningkatan kinerja lingkungan dengan penerapan sistem manajemen lingkungann ISO 14001 dengan baik, yang diakui baik secara nasional ataupun internasional, sesuai peraturan guna memenuhi ketentuan perundangan dan kebijakan pemerintah. Kepedulian PT Sari Husada terhadap lingkungan dibuktikan dengan terbetuknya kebijakan lingkungan sesuai persyaratan ISO 14001, dan secara legalitas sudah ada pengakuan secara resmi berupa sertifikat ISO 14001: 2004. Oleh karena itu PT Sari Husada Unit I Yogyakarta bertekad untuk menjalankan tujuan bisnis dengan berwawasan lingkungan. Kebijakan lingkungan yang ada di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta mencakup caara penerapan prinsip-prinsip untuk meminimalkan dampak negatif lingkungan dalam menjalankan kegiatan produksinya. Kebijakan lingkungan PT Sari Husada Unit I Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a. Meniadakan pencemaran, cidera, sakit dan penyakit akibat kerja, sehingga tercapai zero accident dan green productivity.
b. Melaksanakan dan berupaya memenuhi persyaratan hukum dan persyaratan wajib lainnya yang berlaku.
c. Melakukan perbaikan, peningkatan berkesinambungan terhadap sistem manajemen dan kinerja LK3.
d. Melaksanakan, menerapakan, mendokumentasikan, memelihara dan meninjau kebijakan LK3.
e. Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya serta setiap orang yang merupakan bagian dari kegiatan Perusahaan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
f.  Menyediakan kebijakan LK3 ini untuk umum atau publik yang membutuhkannya.
            Penetapan tujuan dan sasaran kelestarian lingkungan yang dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta didasarkan pada aspek yang berdampak penting terhadap lingkungan. Tujuan dan sasaran ini dibuat dengan maksud agar tenaga kerja selalu terjaga keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat terwujud produktifitas yang meningkat, memberikan perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai secara aman dan efisien dengan mencakup komitmen untuk mencegah polusi, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta mencapai continual improvement. Pemantauan dan pengukuran yang dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta dilakukan terhadap operasi dan aktivitas yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Aspek lingkungan yang menjadi indikator kinerja meliputi: debu, gas, kualitas air, getaran, kebauan, kebisingan, kualitas limbah cair dan padat.
            Semua tindakan perbaikan yang dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta telah sesuai dengan prosedur yaitu sesuai dengan besarnya masalah dan dampak lingkungan yang ada. Prosedur ini dibuat oleh departemen SE yang disetujui oleh MR. Pembuatan SOP ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku di PT. Sari Husada Unit I Yogyakarta. Setiap ada penyimpangan dalam pelaksanaan sistem manajemen lingkungan maka segera dibuat laporan dan segera dilakukan tindakan perbaikan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan perbaikan yang berkesinambungan. Dengan adanya perbaikan berkelanjutan maka segala kekurangan akan dapat ditekan sedini mungkin. Penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta telah berjalan dengan baik. Hal itu ditunjukkan dengan diperolehnya peringkat hijau dari penilaian proper Menteri Lingkungan Hidup dan sertifikasi ISO 14001 dari lembaga SGS. Dalam pelaksanaan untuk menjaga kelestarian lingkungan juga dilakukan audit internal SML dilakukan setiap enam bulan sekali, sedangkan audit eksternal (review) juga dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Akan tetapi untuk sertifikasi dilaksanakan tiga tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk menjaga SML berjalan dengan baik dan lancar. Pencapaian audit ini adalah diperolehnya sertifikat ISO 14001 dari SGS dan peringkat hijau dari penilaian proper Menteri Lingkungan Hidup.

Sumber:
Intan Dwiningtyastuti. 2009. Laporan Khusus “PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001 DI PT SARI HUSADA UNIT I YOGYAKARTA”. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar