Referensi
Mengenai ISO 14001 Berdasarkan Laporan Khusus dengan Judul: “
PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO
14001 DI PT SARI HUSADA
UNIT I YOGYAKARTA”
Referensi ini bertujuan untuk memenuhi tugas softskill Etika Profesi yang
ketiga, Laporan mengenai ISO 14001 di PT Sari Husada ini dibuat oleh Intan Dwiningtyastuti pada tahun 2009
sebagai syarat kelulusan program studi D-III Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
Intan merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran dari Universitas
Sebelas Maret, fokus dari laporan yang telah dibuat ini yakni untuk mengetahui
sistem manajemen lingkungan (SML) berdasarkan Environment Management ISO 14001.
Sebelum membahas penerapan ISO 14001 di PT Sari Husada saya akan menjelaskan terlebih
dahulu mengenai ISO 14000 dan ISO 14001 itu sendiri agar mempermudah dalam
memahami permasalahan ISO yang ada di PT Sari Husada. Sistem
manajemen ISO 14001 ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain
itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik
industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.
Sedangkan pengertian
dari ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang
manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia
dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar
ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan,
antara lain Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen
Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001, jadi ISO 14001 merupakan bagian dari
series ISO 14000.
Berdasarkan tanya jawab
yang dilakukan dalam http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/
dijelaskan bahwa: “Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi”. Sertifikasi ISO
14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi
yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main
yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah
yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO
14001. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek
lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang
menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi
selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
Penjelasan diatas
adalah sedikit gambaran yang dapat saya berikan mengenai ISO 14001, kembali
kepada Laporan Khusus yang dibuat oleh Intan
Dwiningtyastuti mengenai penerapan sistem manajemen lingkungan (SML)
berdasarkan Environment Management ISO 14001 di PT Sari Husada. Untuk menciptakan
kelestarian lingkungan dalam suatu lingkup industri tentunya tidak dapat
diwujudkan berdasarkan keinginan dan pertanggung jawaban dari segelintir orang
saja. Penggunaan bahan kimia yang digunakan oleh suatu perusahaan terus
meningkat dan tersebar luas akan menjadi suatu limbah industri yang semakin
menumpuk efek negatifnya sehingga timbulah pencemaran. Diantaranya termasuk
pencemaran pada tanah, air dan udara yang pada akhirnya bahan-bahan tersebut
dapat masuk ke dalam rantai makanan yang dapat mengancam kesehatan manusia dan
lingkungan. Karenanya digunakanlah standar ISO 14001 yang merupakan dokumen
spesifikasi atau dokumen persyaratan sistem manajemen lingkungan. Dokumen ini
berisi unsur-unsur yang harus dipenuhi perusahaan bila ingin menetapkan sistem
manajemen lingkungan menurut ISO 14001. Unsur-unsur yang dirinci dalam ISO
14001 harus diterapkan, didokumentasikan dan dilaksanakan sehingga lembaga
sertifikasi sistem manajemen lingkungan, selaku pihak ketiga nantinya akan
memberikan sertifikat SML kepada perusahaan berdasarkan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan, bahwa perusahaan tersebut telah menetapkan sistem
manajemen lingkungan dengan baik.
Karenanya PT Sari Husada
menerapkan kesadaran akan rasa cinta dan kepedulian terhadap lingkungan pada seluruh
karyawan dan pihak manajemennya. PT
Sari Husada Unit I Yogyakarta adalah salah satu perusahaan besar yang
berkembang dan bergerak di bidang industri manufacturing yang berada di Jalan
Kusumanegara 173 Yogyakarta. PT Sari Husada Unit I bergerak di bidang industri
makanan yaitu mengolah susu segar menjadi susu dan makanan bayi. Implementasi kebijakan lingkungan di PT
Sari Husada Unit I Yogyakarta yaitu dengan diwujudkannya zero accident dan
green productivity. Sebagaimana tercantum dalam kebijakan LK3, PT
Sari Husada Unit I Yogyakarta bertekad untuk memelihara sistem pengelolaan
lingkungan sesuai standart ISO 14001 dalam segala kegiatan operasionalnya.
Komitmen terhadap lingkungan diwujudkan melalui peningkatan kinerja lingkungan
dengan penerapan sistem manajemen lingkungann ISO 14001 dengan baik, yang
diakui baik secara nasional ataupun internasional, sesuai peraturan guna
memenuhi ketentuan perundangan dan kebijakan pemerintah. Kepedulian PT Sari
Husada terhadap lingkungan dibuktikan dengan terbetuknya kebijakan lingkungan sesuai
persyaratan ISO 14001, dan secara legalitas sudah ada pengakuan secara resmi
berupa sertifikat ISO 14001: 2004. Oleh karena itu PT Sari Husada Unit I
Yogyakarta bertekad untuk menjalankan tujuan bisnis dengan berwawasan lingkungan.
Kebijakan lingkungan yang ada di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta mencakup
caara penerapan prinsip-prinsip untuk meminimalkan dampak negatif lingkungan
dalam menjalankan kegiatan produksinya. Kebijakan lingkungan PT Sari Husada Unit
I Yogyakarta adalah sebagai berikut :
a.
Meniadakan pencemaran, cidera, sakit dan penyakit akibat kerja, sehingga tercapai
zero accident dan green productivity.
b.
Melaksanakan dan berupaya memenuhi persyaratan hukum dan persyaratan wajib
lainnya yang berlaku.
c.
Melakukan perbaikan, peningkatan berkesinambungan terhadap sistem manajemen dan
kinerja LK3.
d.
Melaksanakan, menerapakan, mendokumentasikan, memelihara dan meninjau kebijakan
LK3.
e.
Mengkomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya serta setiap
orang yang merupakan bagian dari kegiatan Perusahaan bertanggungjawab terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja.
f.
Menyediakan kebijakan LK3 ini untuk umum
atau publik yang membutuhkannya.
Penetapan tujuan dan sasaran kelestarian
lingkungan yang dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta didasarkan pada
aspek yang berdampak penting terhadap lingkungan. Tujuan dan sasaran ini dibuat
dengan maksud agar tenaga kerja selalu terjaga keselamatan dan kesehatannya
sehingga dapat terwujud produktifitas yang meningkat, memberikan perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai secara aman dan
efisien dengan mencakup komitmen untuk mencegah polusi, memenuhi peraturan
perundangan dan persyaratan lainnya serta mencapai continual improvement. Pemantauan
dan pengukuran yang dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta dilakukan
terhadap operasi dan aktivitas yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan. Aspek lingkungan yang menjadi indikator kinerja meliputi: debu,
gas, kualitas air, getaran, kebauan, kebisingan, kualitas limbah cair dan padat.
Semua tindakan perbaikan yang
dilakukan di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta telah sesuai dengan prosedur
yaitu sesuai dengan besarnya masalah dan dampak lingkungan yang ada. Prosedur
ini dibuat oleh departemen SE yang disetujui oleh MR. Pembuatan SOP ini
disesuaikan dengan peraturan-peraturan perundangan dan persyaratan lain yang
berlaku di PT. Sari Husada Unit I Yogyakarta. Setiap ada penyimpangan dalam
pelaksanaan sistem manajemen lingkungan maka segera dibuat laporan dan segera
dilakukan tindakan perbaikan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan perbaikan yang
berkesinambungan. Dengan adanya perbaikan berkelanjutan maka segala kekurangan
akan dapat ditekan sedini mungkin. Penerapan sistem manajemen lingkungan ISO
14001 di PT Sari Husada Unit I Yogyakarta telah berjalan dengan baik. Hal itu
ditunjukkan dengan diperolehnya peringkat hijau dari penilaian proper Menteri
Lingkungan Hidup dan sertifikasi ISO 14001 dari lembaga SGS. Dalam pelaksanaan untuk menjaga kelestarian
lingkungan juga dilakukan audit internal SML dilakukan setiap enam bulan
sekali, sedangkan audit eksternal (review) juga dilaksanakan setiap enam
bulan sekali. Akan tetapi untuk sertifikasi dilaksanakan tiga tahun sekali. Hal
ini dilakukan untuk menjaga SML berjalan dengan baik dan lancar. Pencapaian
audit ini adalah diperolehnya sertifikat ISO 14001 dari SGS dan
peringkat hijau dari penilaian proper Menteri Lingkungan Hidup.
Sumber:
Intan Dwiningtyastuti. 2009. Laporan Khusus “PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001 DI PT SARI HUSADA UNIT I YOGYAKARTA”. Surakarta:
Universitas Sebelas Maret.
http://www.menlh.go.id/tanya-jawab-iso-14000/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar